Polres Sarolangun Gelar Operasi Keselamatan Siginjai 2026, Tekan Pelanggaran dan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

SAROLANGUN | JWI – Dalam upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Polres Sarolangun menggelar Operasi Keselamatan Siginjai 2026. Operasi kepolisian terpusat ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Siginjai 2026 di wilayah Kabupaten Sarolangun melibatkan seluruh jajaran Polsek serta mendapat dukungan dari instansi terkait. Operasi ini menjadi langkah strategis Polres Sarolangun dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Steffan T.H. Lumowa, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa operasi tersebut melibatkan 40 personel Polri dengan fokus utama pada bidang lalu lintas. Pola tindakan yang dikedepankan adalah upaya preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum secara humanis, Senin (2/2/2026).

“Kami ingin memastikan sebelum memasuki bulan suci Ramadan, kondisi lalu lintas di Kabupaten Sarolangun benar-benar kondusif dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar AKP Steffan.

Menurutnya, Operasi Keselamatan Siginjai 2026 mengusung tema besar terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat sebagai bagian dari persiapan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.

Cipta Kondisi Sambut Ramadan

Operasi ini juga merupakan bentuk cipta kondisi dalam menyambut bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, agar aktivitas ibadah dan arus mudik masyarakat nantinya dapat berjalan lancar dan aman.

“Fokus kami adalah menciptakan suasana yang nyaman bagi masyarakat dalam menyambut bulan puasa dan Idul Fitri. Oleh karena itu, persiapan dilakukan lebih awal melalui operasi keselamatan ini,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, personel di lapangan diperintahkan untuk mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Meski demikian, penegakan hukum tetap dilakukan melalui tilang elektronik maupun pemberian teguran sebagai bentuk pembinaan kepada pengguna jalan.

Kedepankan Sisi Humanis
AKP Steffan menegaskan bahwa petugas tidak semata-mata memberikan sanksi, melainkan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

“Personel akan lebih mengedepankan sisi humanis. Edukasi menjadi prioritas agar masyarakat memahami bahwa aturan dibuat untuk melindungi keselamatan dan nyawa mereka sendiri,” tegasnya.

Tindakan penilangan akan dilakukan secara selektif, khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Teguran tetap dikedepankan sebagai peringatan awal sebelum penindakan hukum yang lebih tegas.

Adapun sasaran prioritas Operasi Keselamatan Siginjai 2026 meliputi aksi balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), pengendara yang tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan, melawan arus, pengemudi di bawah umur, sepeda motor yang masuk jalur cepat, serta kendaraan yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.

“Target kami adalah pelanggaran kasat mata yang selama ini menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti penggunaan knalpot brong yang meresahkan hingga aksi balap liar yang membahayakan nyawa,” jelasnya.

Tekan Fatalitas Kecelakaan

Melalui Operasi Keselamatan Siginjai 2026, Polres Sarolangun berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meminimalisir fatalitas korban di jalan raya.

“Kami berharap disiplin masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan dan korban jiwa bisa ditekan serendah mungkin. Karena satu nyawa sangatlah berharga,” pungkas AKP Steffan.

Dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas dan berwibawa, Polres Sarolangun berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan berlalu lintas bukan semata kewajiban hukum, melainkan kebutuhan utama dalam berkendara.

Reporter: Afadal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *