Tiga Sertifikat Disomasi Bupati Sidoarjo, Rahmat Muhajirin Tegaskan Sudah Jadi Barang Bukti Mabes Polri

SIDOARJO | JWI – Bupati Sidoarjo, Subandi, melayangkan surat somasi kepada Rahmat Muhajirin terkait permintaan pengembalian tiga sertifikat tanah beralas hak Ikatan Jual Beli (IJB). Somasi tersebut dikirimkan pada 27 Januari 2026 dengan tenggat pengembalian hingga 30 Januari 2026.

Tiga sertifikat yang dimaksud berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang disebut berstatus ruang terbuka hijau (RTH).

Namun, menurut pihak Rahmat Muhajirin, ketiga sertifikat tersebut saat ini telah berstatus barang bukti dan berada dalam penguasaan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

Sertifikat tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkara itu telah naik ke tahap penyidikan, ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dalam surat somasi, Bupati Sidoarjo meminta agar ketiga sertifikat yang sebelumnya diserahkan kepada Rahmat Muhajirin segera dikembalikan dalam waktu tiga hari, serta membuka kemungkinan ditempuhnya langkah hukum lanjutan apabila permintaan tidak dipenuhi.

Dikonfirmasi terpisah, Rahmat Muhajirin membenarkan telah menerima somasi tersebut melalui kuasa hukumnya dan menyatakan akan memberikan jawaban resmi.

“Benar, somasi sudah kami terima dan akan kami jawab melalui kuasa hukum. Saat ini masih dalam proses,” ujar Rahmat Muhajirin, Senin (2/2/2026).

Rahmat menegaskan, secara hukum dirinya tidak dapat memenuhi permintaan pengembalian sertifikat karena ketiganya tidak lagi berada dalam penguasaannya, melainkan telah disita penyidik sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Ia juga menyebutkan, sebelum perkara ini dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum, pihaknya telah berupaya meminta kejelasan terkait dana investasi yang dipersoalkan. Namun karena tidak mendapatkan respons, langkah hukum akhirnya ditempuh.

Meski demikian, sebagai bentuk penghormatan terhadap somasi yang diterima, Rahmat memastikan tetap akan menyampaikan jawaban secara hukum melalui penasihat hukumnya, dengan menegaskan status ketiga sertifikat yang kini menjadi barang bukti di Mabes Polri.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *