SIDOARJO | JWI – Meski telah memaparkan empat rekomendasi resmi DPRD yang secara tegas menolak pembongkaran pagar tembok Perumahan Mutiara Regency (MR), pimpinan DPRD Sidoarjo dinilai tak berdaya menghadapi perintah Bupati Subandi yang tetap memerintahkan pembongkaran dengan dalih integrasi jalan.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, SM, menyatakan DPRD akan menginstruksikan Komisi A dan Komisi C untuk berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) guna melakukan kajian lanjutan atas pembongkaran pagar tersebut.
“Setelah kajian bersama, nanti baru diputuskan langkah selanjutnya, apakah tembok dibangun kembali atau ada kebijakan lain,” ujar Abdillah Nasih saat memimpin hearing bersama Kasatpol PP Yani Setyawan, Kepala Dinas Pemukiman dan Cipta Karya Ir. Bachruni, serta Kabag Hukum Komang, Rabu (4/2/2026), di ruang Paripurna DPRD Sidoarjo.
Hearing tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kayan dan Warih Andono, serta sejumlah anggota DPRD, di antaranya Emir Firdaus, Rizza Ali Faizin, Dayat, Rizal, Rafi Wibisono, Bambang Riyoko, Anang Siswandoko, Ainun Jariyah, dan Ahmad Muzayin.
Dalam forum resmi itu, Ketua DPRD memaparkan empat rekomendasi utama DPRD Sidoarjo terkait polemik pagar Mutiara Regency, yakni:
1.DPRD dan Pemkab Sidoarjo memfasilitasi mediasi antara warga yang menolak pembukaan jalan penghubung dan pihak pengembang Mutiara City untuk mencari solusi tanpa merugikan pihak mana pun.
2.Pemkab diminta segera menyusun kajian tata ruang baru, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kota Sidoarjo yang hingga kini belum tersedia.
3.Pemerintah diminta menyiapkan perencanaan jangka panjang, tidak hanya membuka jalan tembus, tetapi juga mempertimbangkan alternatif seperti pelebaran Jalan Jati atau pembangunan jalan baru untuk melayani enam kawasan perumahan besar di wilayah tersebut.
4.DPRD menghormati sepenuhnya jalur hukum jika muncul gugatan dari warga maupun pengembang.
Namun, keempat rekomendasi tersebut tidak diindahkan. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tetap melanjutkan pembongkaran pagar tembok Mutiara Regency.
Kepala Dinas Pemukiman dan Cipta Karya, Ir. Bachruni, berdalih pembongkaran telah melalui tahapan prosedural.
“Kami menjalankan sesuai aturan, sudah dilakukan sosialisasi kepada warga dan berdasarkan hasil rapat Forkopimda,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setyawan secara terbuka mengakui pembongkaran dilakukan atas perintah langsung Bupati.
“Kami menjalankan perintah. Disuruh bongkar, ya kami bongkar. Disuruh berhenti, ya kami patuh,” tegasnya.
Sikap Pemkab tersebut memicu perpecahan sikap di internal pimpinan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kayan dari Partai Gerindra mengecam keras tindakan Pemkab yang dinilainya arogan dan melecehkan lembaga legislatif.
“Kami minta Pemkab membangun kembali pagar tembok Mutiara Regency. Ini tindakan sepihak, arogan, dan jelas melecehkan rekomendasi DPRD,” tegas Kayan.
Sebaliknya, Wakil Ketua DPRD Warih Andono dari Partai Golkar berpandangan pembongkaran sudah terjadi dan kini fokus DPRD seharusnya pada pemeliharaan jalan integrasi demi kepentingan masyarakat luas.
Sikap keras justru datang dari sejumlah anggota DPRD lainnya. Emir Firdaus, Ahmad Muzayin, dan M. Rizal secara terbuka mengutuk pembongkaran pagar tersebut karena dinilai melawan rekomendasi resmi DPRD dan sarat kepentingan pengembang.
“Kami mencium adanya aroma titipan pengembang Mutiara City. Tembok yang dibongkar harus dibangun kembali. Jika tidak, DPRD siap menggunakan hak angket dan interpelasi terhadap Bupati Subandi,” tegas Emir Firdaus dari PAN.
Menurut Emir, langkah hak angket dan interpelasi bukan ancaman kosong.
“Ini serius. Rekomendasi DPRD adalah marwah lembaga legislatif yang tidak boleh diremehkan. Pemerintahan daerah itu eksekutif dan legislatif harus seiring. Kalau tidak, sejarah penolakan LPJ bisa terulang,” tandasnya. (Tim).












