SIDOARJO | JWI – Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, angkat bicara terkait penetapan empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru.Kamis,(24/7/2025).
Keempat tersangka berinisial S, DP, ABT, dan HS itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan aset daerah selama kurun waktu 2008–2022. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp9,75 miliar.
Dua dari empat tersangka diketahui masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, salah satunya sebagai Kepala Dinas Perikanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan para tersangka dinilai gagal melaksanakan fungsi pengguna barang sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 152/2004 dan Permendagri No. 19/2016.
“Fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian tidak dijalankan semestinya. Pendapatan dari Rusunawa bocor dan tidak tercatat, hingga menyebabkan kerugian negara,” ujar John dalam konferensi pers, Selasa (22/7).
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap seluruh tersangka. Namun, ABT tidak ditahan karena alasan kesehatan. Ia kini berstatus tahanan kota akibat riwayat jantung koroner dan komplikasi lainnya. Sedangkan HS absen dari pemeriksaan karena masih dirawat usai kecelakaan.
Kejari menyatakan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan objektif. Dua pejabat aktif Pemkab Sidoarjo telah dipanggil penyidik, termasuk mantan penjabat kepala daerah yang pernah menandatangani kerja sama pengelolaan Rusunawa.
“Kepala daerah yang menandatangani kerja sama telah kami periksa, namun belum ditetapkan sebagai tersangka karena menunggu alat bukti yang cukup,” imbuh John.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Wabup Mimik Idayana menyampaikan keprihatinannya dan menyerukan agar kasus ini menjadi momentum perbaikan birokrasi.
“Saya prihatin, tapi kita harus menghormati proses hukum. Ini saatnya refleksi agar ke depan pejabat publik bekerja lebih cermat dan akuntabel,” ujarnya.
Mimik juga menyoroti lemahnya sistem birokrasi sebagai akar masalah yang membuat praktik korupsi terus berulang di lingkungan Pemkab.
“Tiga penjabat bupati sebelumnya sudah pernah tersangkut kasus serupa. Kini menjalar ke kepala dinas. Ini bukti bahwa sistem, mekanisme, dan prosedur pemerintahan kita harus dibenahi secara serius,” tegasnya. (Tim)












