banner 728x250

JCW Bongkar Dugaan Permainan Proyek Jalan Mutiara City, Pembangunan Menyimpang dari Siteplan dan Berdiri di Atas Tanah Kas Desa

banner 120x600
banner 468x60

SIDOARJO | JWI – Di balik megahnya plang bertuliskan “Mutiara City, Hunian Modern di Tengah Kota”, tercium aroma dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan kawasan tersebut. Java Corruption Watch (JCW) resmi melaporkan pengembang PT Purnama Indo Investama ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penyimpangan pembangunan jalan yang tidak sesuai siteplan dan berdiri di atas tanah kas desa.

Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki, S.T, pada Selasa (28/10/2025). Tak tanggung-tanggung, JCW mengajukan dua laporan sekaligus, masing-masing bernomor 927/JAVA-JCW/X/2025 dan 928/JAVA-JCW/X/2025, yang menyoroti dugaan pelanggaran UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

banner 325x300

Aroma Penyimpangan di Tengah Cluster

Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Nomor 600.3/10112/438.5.4/2024 yang diterbitkan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, akses utama perumahan Mutiara City seharusnya berada di sisi barat, melalui Jalan Kabupaten Jl. Balai – Jl. Jati Selatan I.

Namun hasil penelusuran JCW di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pengembang justru membangun jalan penghubung baru di tengah kompleks, menghubungkan cluster utara dan selatan, yang tidak tercantum dalam siteplan maupun dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).

“Pembangunan itu jelas menabrak SKRK dan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/36/438.1.1.3/2019. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Sigit Imam Basuki saat memberikan keterangan kepada media di depan Polresta Sidoarjo.

Tanah Kas Desa Jadi Jalan

Yang lebih mencengangkan, JCW menemukan bahwa jalan penghubung tersebut berdiri di atas tanah kas Desa Banjarbendo. Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Nomor 593.1/005/438.7.1.18/2023, lahan itu disewakan kepada pengembang PT Purnama Indo Investama untuk kepentingan sarana jalan.

Padahal, Pasal 16 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa pembangunan jalan desa adalah kewenangan pemerintah kabupaten, bukan desa, apalagi pihak swasta. Selain itu, tidak ada izin tertulis dari Pemkab Sidoarjo yang memperbolehkan perubahan status tanah kas desa menjadi jalan umum perumahan.

“Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang. Jalan yang dibangun tanpa izin, di atas tanah kas desa, dan tidak sesuai peruntukan adalah pelanggaran nyata hukum,” tambah Sigit.

Terseretnya Aparat Desa dan Dinas

Dalam laporan JCW, terdapat tiga nama pejabat yang turut disebut memiliki keterlibatan dalam dugaan penyimpangan ini, yaitu:

1. Sugeng Bahagia, SH, Kepala Desa Banjarbendo.
2. M. Ilham, Kepala Desa Jati.
3. Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Desa Banjarbendo disebut memberikan izin sewa tanah kas desa tanpa dasar hukum yang kuat, sementara Kepala Dinas diduga mengeluarkan surat instruksi integrasi PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) yang justru membuka ruang legalisasi terhadap pembangunan yang menyimpang dari SKRK.

“Ada indikasi koordinasi diam-diam yang memungkinkan proyek tetap berjalan meski tidak sesuai dokumen perizinan,” ungkap Sigit.

Janji Integrasi yang Tak Pernah Terpenuhi

Masalah ini bermula sejak tahap promosi pada tahun 2020, ketika pengembang menjanjikan integrasi antara Mutiara City, Mutiara Regency, dan Mutiara Harum. Namun janji tersebut tak pernah terealisasi.

Warga yang merasa dirugikan sempat mengirim dua kali surat peringatan kepada pengembang. Karena tak ada tanggapan, laporan akhirnya diserahkan kepada JCW. Pertemuan mediasi pun gagal karena pihak pengembang menolak menandatangani berita acara, sementara pembangunan jalan terus berlanjut.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Tuntutan JCW

Menurut JCW, tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sejumlah pasal penting, antara lain:

Pasal 151, 157, dan 163 UU No. 1 Tahun 2011 (tentang pembangunan perumahan yang tidak sesuai kriteria dan spesifikasi).

Pasal 42, 63 ayat (4), dan 65 UU No. 38 Tahun 2004 (tentang penyelenggaraan jalan yang tidak sesuai peraturan).

Pasal 55 KUHP (turut serta dalam tindak pidana).

Atas dasar itu, JCW meminta Polresta Sidoarjo segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlapor untuk menegakkan keadilan serta mencegah potensi konflik horizontal di masyarakat.

Menunggu Respons Aparat dan Pengembang

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi atas laporan JCW.
Sementara pihak PT Purnama Indo Investama belum dapat dikonfirmasi. Beberapa warga Mutiara City yang ditemui, berharap agar kepolisian segera turun tangan karena pembangunan jalan baru itu telah menimbulkan keresahan dan gangguan lalu lintas di sekitar Desa Jati dan Banjarbendo.

“Ini bukan sekadar soal jalan, tapi soal keadilan dan penegakan aturan,” tutup Sigit Imam Basuki.

Reporter: Tim JWI
Editor: Redaksi JWI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *