SIDOARJO – Proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) milik Perumda Delta Tirta Sidoarjo kini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.
Proyek kerja sama investasi dengan PT Rafa Karya Indonesia ini diduga sarat penyimpangan dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp40 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada 13 Januari 2026, proyek yang meliputi wilayah Dusun Bangah – Kolonel Soegiono, Sumokali – Taman Pinang, serta Interkoneksi DC jaringan PDAM, terindikasi menimbulkan:
– Kerugian negara tahun 2024 sebesar Rp16.935.059.000
– Potensi kerugian tambahan Rp23.355.717.445 dari beban bunga investasi selama lima tahun (2025–2029)
Dengan demikian, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp40,2 miliar.
Tiga Temuan Krusial Tim Monev
Hasil kajian Tim Monev dan konsultan pengawas menemukan tiga dugaan penyimpangan utama dalam proyek JDU PDAM tersebut.
1. Selisih Harga Diduga Dibiarkan
Tim merekomendasikan agar dilakukan perhitungan ulang nilai proyek karena ditemukan selisih harga material dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Harga Standar Perusahaan (HSP) PDAM Delta Tirta.
Namun, rekomendasi itu diduga diabaikan oleh Direktur Utama PDAM dan PT Rafa Karya Indonesia, sehingga selisih tersebut berpotensi menjadi kerugian negara akibat pembiaran.
2. Bunga Investasi Dinilai Tidak Wajar
Dalam perjanjian kerja sama, PDAM dan PT Rafa Karya menyepakati bunga investasi 11,3 persen per tahun.
Padahal, BPKP melalui rekomendasinya menegaskan bahwa bunga wajar maksimal hanya 8 persen, mengacu pada suku bunga bank Himbara dan bank pemerintah.
Selisih bunga ini dinilai telah membebani PDAM dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp23,3 miliar selama lima tahun masa angsuran.
3. Spesifikasi Pipa dan Metode Kerja Diubah Tanpa Addendum
Dalam kontrak awal, pipa yang digunakan adalah merek Supralon. Namun di lapangan justru dipasang pipa merek Vinilon, tanpa addendum atau perubahan kontrak resmi. Selisih nilai akibat perubahan ini diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.
Selain itu, metode pemasangan yang semula disepakati boring manual diubah menjadi open cut, yang secara teknis dan biaya jauh lebih murah, kembali tanpa addendum kontrak.
DINAS Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Perwakilan Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS) Kabupaten Sidoarjo secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut kepada aparat penegak hukum.
Laporan mencakup proyek Kerjasama Investasi Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU dan Interkoneksi DC antara Perumda Delta Tirta Sidoarjo dan PT Rafa Karya Indonesia yang menggunakan skema Build and Transfer (Bangun dan Serah) dengan Kontrak Berbasis Angsuran (KBA).
Nilai investasi proyek tercatat sebesar Rp41.337.553.000, yang diduga mengandung mark-up harga dan ketidakwajaran nilai.
Diduga Dikuasai Pihak Ketiga
Dalam kajian DINAS, proyek tersebut dinilai lebih banyak dikendalikan PT Rafa Karya Indonesia, meskipun perusahaan itu bukan pemenang berdasarkan Feasibility Study (FS) awal yang disusun konsultan perencana.
Fakta lain yang menguatkan dugaan penyimpangan adalah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) baru diterbitkan pada 9 Oktober 2025, padahal perjanjian kerja sama sudah ditandatangani sejak 31 Juli 2024.
Peringatan Keras: Dugaan Rekayasa Dokumen
Tim pelapor juga mengungkap adanya indikasi upaya manipulasi dan rekayasa dokumen lama menjadi dokumen baru untuk mengaburkan jejak penyimpangan.
“Kami menegaskan kepada PDAM, Inspektorat, Sekda, maupun Bupati Sidoarjo agar tidak mengubah atau merekayasa dokumen lama. Kami dan tim sudah memegang seluruh dokumen tersebut,” tegas sumber tim pelapor.
KoKortas Tipikor Polri Turun Tangan
Sebagai tindak lanjut, Koordinator Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada 15 Januari 2026 telah memeriksa:
– Anjar Surjadianto, Ketua Dewan Pengawas Perumda Delta Tirta.
– Fenny Apridawati, Anggota Dewas yang juga menjabat Sekda Sidoarjo.
– Pemeriksaan juga dijadwalkan akan berlanjut kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Sidoarjo, Subandi.
DINAS Desak Penegakan Hukum
DINAS Sidoarjo mendesak Kejaksaan RI dan aparat penegak hukum untuk segera:
– Memeriksa Direksi Perumda Delta Tirta, Dwi Hari Suryadi.
– Memeriksa PT Rafa Karya Indonesia,Yuddi Adiyana.
Mengusut dugaan pelanggaran UU Tipikor, UU Keuangan Negara, dan UU Pengadaan Barang dan Jasa.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Indikasinya mengarah pada korupsi sistematis bernilai puluhan miliar rupiah yang merugikan negara dan rakyat Sidoarjo,” tegas Ketua DPD DINAS, Husain Ayattulah. (Tim).












