SIDOARJO | JWI – Kuasa hukum H. Rahmat Muhajirin secara resmi menyampaikan jawaban atas surat somasi yang dilayangkan Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., tertanggal 27 Januari 2026. Jawaban somasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 02.030/D&P-Law/SRT-S/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Surat jawaban somasi itu ditandatangani oleh Dimas Yemahura Alfaruq, S.H., M.H., selaku Advokat dan Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Dimas Yemahura Alfaruq, S.H., M.H. & Partners, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juni 2025 dari kliennya, H. Rahmat Muhajirin. Rabu (04/02/2026).
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menjelaskan bahwa penyerahan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagaimana dimaksud dalam somasi, tidak dapat dilepaskan dari hubungan hukum kerja sama investasi developer perumahan yang direncanakan akan dibangun di atas tanah bersertifikat tersebut.
Selain itu, kuasa hukum menyebutkan bahwa penyerahan sertifikat dilakukan oleh pihak lain atas perintah pihak tertentu, dengan tujuan untuk meyakinkan kliennya agar memberikan tambahan dana investasi senilai Rp6,5 miliar.
Terkait isu dana politik, kuasa hukum menegaskan bahwa sertifikat tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dana kampanye atau Pilkada, karena pengelolaan dana kampanye telah diatur dan dikelola oleh tim pemenangan resmi berdasarkan surat keputusan pengangkatan.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa SHM yang diminta dalam somasi memiliki keterkaitan langsung dengan perkara pidana yang saat ini sedang berjalan di Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan dana investasi developer perumahan senilai Rp28 miliar, dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
“SHM tersebut dibutuhkan sebagai alat bukti dalam proses penanganan perkara pidana, sehingga tidak dapat serta-merta diserahkan tanpa persetujuan penyidik,” tegas Dimas Yemahura Alfaruq dalam suratnya.
Kuasa hukum juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sertifikat tersebut tidak sepenuhnya berada dalam penguasaan kliennya secara bebas, serta masih melekat hak-hak hukum yang wajib dilindungi.
Sebagai penutup, kuasa hukum menegaskan bahwa penyerahan SHM tanpa dasar hukum yang jelas tidak dapat dilakukan, demi menjaga kepentingan dan perlindungan hukum kliennya, serta meminta agar komunikasi lanjutan dilakukan melalui kuasa hukum yang sah.
Surat jawaban somasi tersebut turut ditembuskan kepada H. Rahmat Muhajirin sebagai laporan dan arsip internal.(Tim).












