Pemkab Merangin Audiensi dengan Kanwil Kemenkumham Jambi, Percepat Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual dan Produk Lokal

BANGKO | JWI – Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah strategis dan progresif dalam membentengi aset budaya serta potensi ekonomi lokal. Merangin bahkan menjadi pionir di Provinsi Jambi dalam percepatan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI).

Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kekayaan Intelektual, sebagai payung hukum bagi produk asli daerah agar terlindungi dari klaim pihak luar.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi strategis antara jajaran Pemkab Merangin dan Kanwil Kemenkumham Jambi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin, Selasa (3/2/2026).

Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Merangin untuk naik kelas dalam perlindungan hak cipta, merek kolektif, dan indikasi geografis, sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.

Pionir Perlindungan Hukum di Provinsi Jambi

Apresiasi tinggi disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi, Diana Yuli Astuti. Ia menegaskan bahwa Merangin merupakan daerah pertama di Provinsi Jambi yang secara proaktif mengusulkan Ranperda Kekayaan Intelektual.

“Dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi, Merangin adalah yang pertama menginisiasi Ranperda KI. Ini langkah krusial untuk melindungi aset daerah agar tidak diklaim oleh pihak lain,” ujar Diana.

Target 2026: Penguatan Legalitas Produk Unggulan

Setelah berhasil mengamankan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Sumatera Merangin, Pemkab Merangin menargetkan pendaftaran sejumlah produk unggulan lainnya pada tahun 2026.

Produk-produk prioritas tersebut meliputi Kayu Manis Jangkat, Ubi Madu Jangkat, Nanas Madu Tanjung Dalam, Duku Muaro Panco, pendaftaran merek kolektif Koperasi Merah Putih, serta hak cipta lagu-lagu daerah milik seniman lokal.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Johnson Siagian, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan kunci penguatan UMKM dan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong kemandirian ekonomi nasional.

Johnson juga menawarkan solusi atas keterbatasan anggaran daerah melalui skema sinergi pendanaan, seperti pemanfaatan dana CSR maupun kerja sama dengan lembaga perbankan, termasuk Bank Indonesia.

Sinergi Lintas Sektor

Asisten I Setda Merangin, Sukoso, yang mewakili Bupati Merangin H. M. Syukur, menyambut baik dukungan teknis dari Kemenkumham.
Sebagai tindak lanjut konkret, Pemkab Merangin akan segera mematangkan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

OPD tersebut antara lain Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUMPP), Dinas Pendidikan, hingga Dinas Perkebunan.
Melalui kolaborasi ini, Pemkab Merangin tidak hanya menginventarisasi kekayaan intelektual komunal seperti seni budaya dan kuliner khas daerah, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi kreatif yang terlindungi secara hukum serta kompetitif di era digital.

Reporter : Afadal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *