Kuasa Hukum Warga Kutuk Brutalitas Satpol PP Sidoarjo, Siap Laporkan ke Komnas HAM Republik Indonesia

SIDOARJO | JWI – Tim Kuasa Hukum warga Perumahan Mutiara Regency mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh personel Satpol PP Sidoarjo saat pembongkaran paksa tembok pembatas kawasan tersebut, Kamis (29/01/2026). Insiden itu dinilai tidak hanya melampaui kewenangan, tetapi juga mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia.

Kecaman tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Sun Law Firm selaku kuasa hukum warga, setelah melakukan verifikasi lapangan berdasarkan keterangan saksi mata serta bukti dokumentasi visual yang telah dikumpulkan. Dari hasil pendalaman, tim hukum menemukan indikasi kuat adanya tindakan tidak manusiawi, termasuk  penginjakan tubuh warga yang berada dalam kondisi tidak berdaya serta penggunaan kekerasan yang dinilai tidak proporsional.

“Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Aparat yang seharusnya melindungi justru menimbulkan rasa takut dan penderitaan bagi warga,” tegas kuasa hukum warga, Sigit Imam Basuki, dalam keterangan resminya, Jumat, (30/01/2026).

Menurut Sigit, meskipun penegakan peraturan daerah dan pembangunan infrastruktur merupakan kewenangan pemerintah, seluruh proses tersebut wajib dijalankan dengan prosedur yang jelas, transparan, serta menjunjung tinggi keselamatan dan martabat warga negara.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar masyarakat. Setiap kebijakan publik harus dijalankan secara beradab dan berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” ujarnya.

Atas insiden tersebut, Sun Law Firm memastikan akan membawa perkara ini ke Komnas HAM Republik Indonesia. Tim kuasa hukum mendesak agar lembaga negara tersebut segera turun tangan untuk:

1.Melakukan penyelidikan yang objektif, menyeluruh, dan cepat terhadap seluruh personel Satpol PP Sidoarjo yang terlibat, dengan menjamin proses hukum berjalan adil dan tanpa tebang pilih.

2.Mendorong pemberian sanksi administratif maupun pidana yang setimpal kepada pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM.

3.Memastikan korban memperoleh pertolongan medis, pemulihan psikologis, kompensasi material, serta pendampingan hukum yang layak.

4.Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pembongkaran paksa, termasuk pelatihan ulang aparat terkait etika penegakan hukum dan penghormatan HAM.

5.Memfasilitasi dialog terbuka antara pemerintah daerah dan warga Mutiara Regency guna mencari solusi konstruktif atas persoalan tembok pembatas dan kepentingan publik.

Tim kuasa hukum juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk turut mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan secara transparan dan berkeadilan. Mereka menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses klarifikasi serta penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Negara tidak boleh abai. Jika dibiarkan, praktik kekerasan semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” pungkas Sigit. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *