Tiga Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin dan Satu Unit Excavator Diamankan Polres Sarolangun

SAROLANGUN | JWI – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satintelkam dan Satbinmas Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan pemetaan keberadaan alat berat di Kecamatan Batang Asai dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah meluasnya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) melalui pendekatan represif dan preventif, meliputi penegakan hukum, sosialisasi dampak lingkungan, pembenahan tata kelola data pertambangan, hingga dorongan formalisasi tambang rakyat melalui perizinan resmi, Rabu ( 28/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni MS (47), NS (36), dan YS (27), beserta satu unit alat berat excavator.
Ketiganya kedapatan melakukan aktivitas tambang emas ilegal di aliran Anak Sungai Batang Kutur, Desa Moenti, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., didampingi Kanit Tipiter Ipda Gagah Tegar, menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. MS berperan sebagai operator alat berat, sementara NS dan YS bertindak sebagai helper.

Seiring maraknya PETI di wilayah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersinergi dengan Forkopimda—khususnya TNI dan Polri—untuk mengambil langkah pencegahan. Upaya awal dilakukan melalui koordinasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

AKP Yosua Adrian menegaskan, koordinasi lintas sektoral tersebut bertujuan menyamakan persepsi dalam penanganan dan pencegahan PETI. “Semua pihak sepakat untuk meminimalisir aktivitas PETI yang masih marak di Sarolangun,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini Polres Sarolangun telah mengedepankan langkah-langkah preventif kepada para pelaku PETI. Dari hasil koordinasi, disepakati empat poin utama:
1. Pencegahan dan penanggulangan PETI merupakan tanggung jawab bersama.
2. Mendukung seluruh kegiatan pencegahan, penertiban, dan penghentian PETI.
3. Mengedepankan tindakan preventif dan persuasif secara kolektif.
4. Mendukung penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Kami berharap hasil koordinasi lintas sektoral ini dapat dipahami dan diketahui oleh seluruh pihak,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Tokoh Adat Kabupaten Sarolangun sekaligus Kepala Adat Sarolangun, H. Helmi, S.H., M.H., menyampaikan delapan rekomendasi strategis.
Di antaranya, meminta Pemda segera membentuk tim percepatan penanganan PETI; menerbitkan aturan diskresi terkait aktivitas penambangan rakyat beserta turunannya; serta melakukan sosialisasi masif mengenai wilayah pertambangan rakyat dan tata cara penambangan sesuai aturan.

Rekomendasi lainnya meliputi pembukaan loket layanan perizinan dengan tenggat waktu yang jelas bagi penambang untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR); penghentian sementara operasional penambangan selama proses perizinan; pengawasan ketat pasca-izin termasuk pengelolaan limbah dan penggunaan merkuri; hingga penindakan tegas sesuai undang-undang bagi pelanggar.

“Apabila melanggar ketentuan, khususnya penghentian sementara dan pengelolaan lingkungan, maka aparat penegak hukum wajib menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Reporter: Afadal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *