Polsek Pauh Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan dengan Sajam

SAROLANGUN | JWI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pauh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) disertai pengrusakan, pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/I/2026/SPKT/SEK PAUH/RES SRL, tertanggal 9 Januari 2026. Peristiwa pengancaman diketahui terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah terlapor berinisial S, di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Pelapor sekaligus korban dalam kejadian ini berinisial E (38), seorang wiraswasta, beralamat di RT 04 Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Pauh menjelaskan, peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah terlapor untuk menagih pembayaran kredit perabot rumah tangga senilai Rp1.050.000 yang sebelumnya diambil oleh terlapor.
“Namun, terlapor menyatakan belum memiliki uang dan tidak menerima saran korban agar barang dikembalikan apabila belum mampu membayar,” jelasnya.

Situasi kemudian memanas ketika terlapor berdiri dan diduga hendak melakukan pemukulan terhadap korban, namun berhasil dihindari.
Terlapor selanjutnya masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah parang, dan mengejar korban sambil membawa senjata tajam tersebut. Korban pun melarikan diri untuk menyelamatkan diri, sementara kendaraan miliknya tertinggal di lokasi kejadian.

“Saksi berinisial A kemudian mengamankan mobil korban. Setelah diamankan, diketahui kendaraan tersebut mengalami kerusakan berupa kaca depan pecah, pintu sebelah kiri penyok, serta barang dagangan korban yang ikut rusak. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Pauh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” terangnya.

Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pauh memperoleh informasi terkait keberadaan terlapor yang berada di rumahnya di Desa Batu Ampar. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang kurang lebih 50 sentimeter yang diduga digunakan untuk melakukan pengancaman.
“Atas perbuatannya, terlapor dikenakan Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutupnya.

Reporter: Afadal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *