SIDOARJO | JWI – Kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Urip Prayitno, S.T., S.Kom., M.AP., S.H., M.Kn dan Sigit Imam Basuki, S.T., pada hari Rabu (31/12/2025) secara resmi mengajukan upaya administratif (keberatan) kepada Bupati Sidoarjo atas rencana pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City.
Langkah hukum itu diajukan menyusul tindakan Pemkab Sidoarjo yang pada 30 Desember 2025 hendak mengeksekusi pembongkaran tembok tanpa dinilai memenuhi kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemkab Dinilai Melanggar Kewajiban Tata Ruang dan Perizinan
Dalam dokumen keberatan yang disampaikan kepada Bupati, kuasa hukum warga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menggunakan hak pembongkaran sebelum terlebih dahulu memenuhi kewajiban hukumnya.
“Kewenangan Bupati tidak bisa dijalankan secara sepihak. Pemerintah wajib lebih dulu menuntaskan dokumen tata ruang dan dokumen perencanaan kawasan sebelum melakukan integrasi dua perumahan,” tegas Urip Prayitno.
Warga menuntut agar Pemkab Sidoarjo terlebih dahulu menyelesaikan:
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi, Wilayah Perkotaan Sidoarjo 2019–2039, serta
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2011 dan Pasal 9 ayat (1) huruf c PP Nomor 14 Tahun 2016.
Selain itu, Pemkab juga diminta untuk memerintahkan pengembang Mutiara City, PT Purnama Indo Investama, agar menyesuaikan seluruh dokumen perizinannya dengan rencana integrasi dua kawasan perumahan tersebut.
Warga Tuntut Dialog Resmi Sebelum Integrasi
Tak hanya aspek hukum dan perizinan, warga juga menuntut adanya audiensi dan koordinasi khusus antara Bupati dan warga Mutiara Regency.
“Pembongkaran tembok bukan sekadar soal fisik, tapi berdampak pada keamanan, akses, sosial, dan nilai aset warga. Semua itu harus dibahas bersama terlebih dahulu,” ujar urip prayitno.
Selama tiga tuntutan utama itu belum dipenuhi, dokumen tata ruang, penyesuaian izin developer, dan audiensi warga-warga meminta Bupati Sidoarjo tidak melakukan pembongkaran apa pun.
Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum
Selain mengajukan keberatan kepada Bupati, kuasa hukum warga juga mengirimkan permohonan resmi kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Mereka meminta DPRD:
Menindaklanjuti hasil hearing 30 Oktober 2025,
Membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan Onrechtmatige Overheidsdaad (perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah) terkait eksekusi pembongkaran pada 30 Desember 2025.
Kuasa hukum menilai tindakan Bupati berpotensi melanggar:
Sumpah jabatan,
Kewajiban kepala daerah, serta
Larangan dalam menjalankan kewenangan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (2), Pasal 67 huruf b, dan Pasal 76 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika terbukti melanggar hukum, warga meminta DPRD menjalankan kewenangannya sesuai Pasal 78 huruf c, d, dan e UU 23/2014, termasuk kemungkinan pemberhentian Bupati.
Laporan Resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
Tidak berhenti di tingkat daerah, warga juga melayangkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.
Dalam petitumnya, warga meminta Ombudsman mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Bupati Sidoarjo agar:
Tidak melakukan pembongkaran sebelum RDTR dan RP3KP disahkan.
Tidak melakukan pembongkaran sebelum PT Purnama Indo Investama menyesuaikan seluruh perizinannya.
Tidak melakukan pembongkaran sebelum ada audiensi dan kesepakatan dengan warga.
Menghentikan seluruh rencana eksekusi sebelum tiga syarat tersebut dipenuhi.
Kuasa Hukum: Ini Bukan Menolak Integrasi, Tapi Menuntut Tertib Hukum
Urip Prayitno menegaskan, warga tidak menolak kebijakan pemerintah, tetapi menolak cara pemerintah yang mengabaikan hukum dan prosedur.
“Kami tidak anti integrasi. Yang kami lawan adalah integrasi yang dilakukan tanpa tata ruang, tanpa izin yang sah, dan tanpa melibatkan warga yang terdampak langsung,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan taat hukum, di tengah sorotan publik terhadap penggunaan kewenangan eksekutif dalam penataan kawasan permukiman. (*).












