Fraksi Gerindra Soroti Reklasifikasi Utang Jadi Laba di Perumda Delta Tirta, DPRD Peringatkan Potensi Pelanggaran Tata Kelola BUMD

SIDOARJO | JWI – Kebijakan Direksi Perumda Delta Tirta terkait perubahan status utang menjadi laba bersih kembali menjadi sorotan tajam dalam sidang paripurna DPRD Sidoarjo. Fraksi Partai Gerindra memberikan peringatan keras dan meminta klarifikasi mendalam atas langkah tersebut, karena dinilai berpotensi menabrak prinsip akuntabilitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sorotan itu disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna, Selasa (25/11/2025).

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Pratama Yudhiarto, mengungkapkan adanya kebijakan reklasifikasi utang usaha meragukan menjadi laba bersih Perumda Delta Tirta pada tahun buku 2024. Jumlahnya disebut lebih dari Rp 11 miliar, namun hingga pembahasan terakhir belum disertai dengan penjelasan legal yang memadai.

“Sampai rapat pembahasan terakhir, kami belum menerima dasar hukum yang jelas atas langkah tersebut,” tegas Pratama.

Ia menilai, kejelasan formal sangat penting terlebih berkaitan dengan standar akuntansi pemerintahan, ketentuan pengelolaan BUMD, hingga regulasi yang tertuang dalam PP 54/2017 beserta aturan turunannya. Tanpa landasan hukum yang kuat, kebijakan keuangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi serius.

Pratama juga mengingatkan bahwa perubahan status utang menjadi laba secara sepihak dapat menyeret risiko pertanggungjawaban bukan hanya bagi direksi BUMD, namun juga bagi Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Jika kemudian hari terbukti tidak sesuai ketentuan, kebijakan tersebut berpotensi masuk ranah maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian keuangan daerah,” ujarnya memberi peringatan.

Lebih jauh, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen angka, tetapi instrumen hukum yang menjadi dasar perencanaan ekonomi daerah. Karena itu, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus berdiri di atas data keuangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika PAD dibangun dari data yang tidak akurat, seluruh fondasi fiskal daerah bisa ikut goyah,” tandasnya.

Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah, termasuk jajaran Perumda Delta Tirta, memberikan penjelasan rinci dan terbuka kepada publik. Transparansi dianggap penting guna mencegah potensi penyimpangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *