MERANGIN | JWI – Bupati Merangin H. M. Syukur menggelar pertemuan bersama 92 pelaku usaha hiburan dalam acara Coffee Morning dan Silaturahmi yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Bupati, Minggu pagi (27/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan empat poin kesepakatan yang wajib ditaati seluruh pelaku usaha hiburan di Kabupaten Merangin.
Empat poin itu disepakati dan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Merangin. Kategori usaha hiburan yang dimaksud meliputi karaoke, rumah pijat, salon, serta kedai makanan dan minuman.
“Empat poin ini adalah harga mati. Pertama, dilarang menjual alkohol. Kedua, tidak boleh ada peredaran narkoba. Ketiga, tidak boleh ada praktik jual beli manusia, baik perempuan maupun laki-laki. Dan keempat, harus mematuhi peraturan sesuai Perda yang berlaku di Kabupaten Merangin,” tegas Bupati Syukur.
Bupati menegaskan, dengan menaati kesepakatan tersebut, pelaku usaha akan merasa nyaman dan aman dalam menjalankan usahanya di Bumi Tali Undang Tambang Teliti. Namun, ia mengingatkan, jika ada pelaku usaha yang melanggar, Pemkab tidak akan segan untuk menindak tegas.
“Tanpa perlu razia, kami akan langsung membongkar tempat usaha yang melanggar kesepakatan ini,” tegasnya.
Hadir 92 dari 140 Undangan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Merangin, Ibrahim, melaporkan bahwa dari total 140 undangan, hanya 92 pelaku usaha yang hadir. Rinciannya, dari 22 pelaku usaha karaoke hanya 14 yang hadir, rumah pijat 15 undangan namun hanya 4 hadir, salon 55 undangan yang hadir 15, serta 11 pelaku kedai makanan dan minuman yang hadir.
Bupati langsung merespons hal ini dengan instruksi tegas. “Saya menghargai siapa pun, tapi kalau kita tidak dihargai, maka izinnya akan langsung dicabut,” tegas Syukur.
Sesuai Perda Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Operasional Tempat Usaha Jasa Hiburan, jam operasional dibatasi hingga pukul 01.00 WIB. Jika melewati batas tersebut, izin usaha akan dicabut.
Sorotan untuk Usaha Tak Berizin
Dalam kesempatan itu, Plt. Kasat Pol PP Merangin M. Sayoeti juga melaporkan temuan tempat hiburan malam ilegal di jalur dua depan Kodim 0420/Sarko. Tempat yang pada siang hari berfungsi sebagai kios makanan dan minuman itu berubah fungsi usai Magrib menjadi tempat hiburan malam.
“Ada 11 pelaku usaha jasa hiburan yang beroperasi tanpa izin di kawasan Mensawang, Kelurahan Dusun Bangko. Mereka sudah layak untuk ditertibkan,” ungkap Sayoeti.
Bupati memberi toleransi hingga pukul 21.00 WIB atas dasar kemanusiaan. Namun, jika masih dilanggar, tindakan penggusuran akan langsung dilakukan tanpa peringatan.
Dihadiri Unsur Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
Acara yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB tersebut turut dihadiri Wakil Bupati H. A. Khafidh, Forkopimda Merangin, Ketua MUI H. Dr. Musa, Ketua Dewan Masjid H. Arfandi, Ketua NU Hadrami, Ketua Muhammadiyah Saniman, serta perwakilan ormas, OKP, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Kepala OPD, Camat, Lurah, dan Kades.
Reporter: Saril
Editor: Redaksi JWI












