banner 728x250

Anak Pejuang Ajukan Gugatan di PN Gresik

PT Kasih Jatim Diduga Telantarkan Tanah 30 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

GRESIK | JWI – Ricky Gusnanto, ahli waris keluarga pejuang Surabaya, mengajukan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Ia menggugat PT Kasih Jatim, pengembang Perumahan Kota Damai, dan Kantor Pertanahan (Kantah) Gresik atas dugaan penelantaran lahan seluas 200 hektare lebih dari 30 tahun di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean.

Dalam lahan itu termasuk tanah waris Ricky seluas 29,190 hektare. Kasus ini sebelumnya pernah diperjuangkan oleh ibunya, almarhumah Betty Hendrika, yang juga seorang pejuang MASTRIP. Namun gugatan Betty kandas di pengadilan sebelum ia wafat pada 2021.

banner 325x300

Sidang terbaru pada Selasa (23/9/2025) menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat. Mereka mengakui pembangunan perumahan Kota Damai tidak berjalan sesuai izin lokasi sejak 1994. Hingga kini hanya sekitar 200 rumah terbangun, dengan banyak lahan masih kosong, digarap warga, bahkan dipenuhi semak belukar.

Ricky menilai kondisi itu bukti jelas adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ia juga menyoroti SHGB yang diterbitkan tahun 1997, sempat diagunkan ke bank senilai miliaran rupiah, dan kini justru tengah diajukan perpanjangan di Kantah Gresik meski lahannya terbukti ditelantarkan.

“Kalau perpanjangan ini tetap dikabulkan, artinya negara tunduk pada mafia tanah,” tegas Ricky usai persidangan.

Ia berharap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turun tangan menindak dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan yang merugikan negara serta masyarakat pencari keadilan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (30/9/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari PT Kasih Jatim.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *