Gagal Lagi! Warga Mutiara Regency Hadang Rencana Pembongkaran Tembok oleh Pemkab Sidoarjo

SIDOARJO | JWI – Rencana Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City kembali kandas. Penolakan keras warga membuat upaya pembongkaran tembok tersebut untuk kesekian kalinya gagal dilaksanakan.

Perseteruan antara Pemkab Sidoarjo dan warga Perumahan Mutiara Regency telah berlangsung sejak akhir 2025. Pada 30 Desember 2025 lalu, Pemkab Sidoarjo sempat mengerahkan ratusan personel gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri, serta dua unit alat berat untuk membongkar tembok pembatas. Namun rencana tersebut urung dilakukan setelah mendapat perlawanan warga.

Kondisi serupa kembali terjadi pada Rabu (28/1/2026). Informasi mengenai rencana pembongkaran tembok kembali beredar, membuat warga Mutiara Regency bersiaga penuh. Namun hingga siang hari, rencana tersebut tidak terealisasi dan dinilai warga hanya sebatas isu.

Di lokasi, Tim Kuasa Hukum warga dari Dimas Yemahura Al Farauq & Partners (D&P Law Firm) menegaskan bahwa tembok pembatas tersebut merupakan batas wilayah resmi perumahan, bukan jalan umum. Hal itu tetap berlaku meskipun Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) telah diserahkan pengembang kepada Pemkab Sidoarjo.
Menurut tim kuasa hukum, penyerahan PSU memang menjadi kewajiban pengembang.

Namun, setiap perubahan fungsi atau status PSU tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui prosedur hukum yang jelas, disertai partisipasi masyarakat.

“Pemerintah seharusnya menjalankan fungsi pembinaan wilayah tanpa menciptakan kegaduhan. Jika hendak membongkar atau mengubah fungsi kawasan ini, harus ada produk hukum yang jelas dan tidak boleh bertindak sepihak,” tegas tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum juga menyoroti keberadaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Banjarbendo yang berada di sisi tembok pembatas. Tanah tersebut diketahui disewakan kepada pihak pengembang Perumahan Mutiara City dan dialihfungsikan sebagai jalan integrasi menuju Mutiara Regency.

“Sejak kapan Tanah Kas Desa disewakan kepada pengembang untuk dijadikan jalan umum? Ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar Dimas.

Lebih lanjut, rencana pembongkaran tembok dinilai sangat merugikan warga dan berpotensi melanggar hukum, baik jika dilakukan secara terbuka maupun diam-diam. Pasalnya, kawasan Mutiara Regency merupakan perumahan resmi yang dibeli warga secara sah.

“Warga di sini bukan bangunan liar. Sejak awal, ada kesepakatan antara pengembang dan konsumen bahwa perumahan ini menerapkan sistem satu pintu (one gate system),” tambahnya.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa setiap tindakan melawan hukum, terlebih yang merugikan rakyat, harus ditindak secara tegas.

Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata maupun class action, setelah kajian hukum mendalam dilakukan.

Sementara itu, warga Perumahan Mutiara Regency secara kolektif menyatakan sikap menolak rencana pembongkaran tembok batas wilayah. Warga juga memastikan akan terus melakukan pengamanan mandiri hingga ada kepastian hukum yang jelas.

“Kami menolak tegas pembongkaran tembok ini karena tidak pernah ada sosialisasi, musyawarah, maupun dasar hukum yang jelas. Tembok ini adalah batas perumahan kami, bukan jalan umum,” tegas Punki, salah satu warga Mutiara Regency.

Reporter: Sugi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *