SIDOARJO | JWI – Kasus dugaan tekanan terhadap warga Tulangan, Sidoarjo, kembali mencuat. Andik Prayitno, warga Desa Kepuhkemiri, Kecamatan Tulangan, mengaku diminta secara paksa untuk menyerahkan sertifikat tanah miliknya tanpa alasan yang jelas. Padahal, sertifikat tersebut telah resmi diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Sidoarjo melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Andik menuturkan, permintaan itu datang dari seseorang bernama Sri Wilujeng, melalui kuasa hukumnya Affandi, SH. Ia dipanggil ke kantor desa untuk diminta menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas sekitar 240 meter persegi dengan dalih adanya “kesalahan penerbitan”. Dalam pertemuan tersebut, Andik merasa ditekan untuk menyerahkan sertifikat secara sukarela di hadapan perangkat desa.
“Saya menolak, karena sertifikat itu sah atas nama saya. Tidak ada jual beli, hibah, atau dasar hukum apa pun untuk diminta menyerahkan,” ujar Andik.
Tak lama setelah menolak, Andik menerima surat somasi dari kuasa hukum Sri Wilujeng yang berisi ancaman pidana apabila dirinya tidak menyerahkan sertifikat dan mengosongkan rumah di atas lahan tersebut. Bahkan, pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp juga dikirimkan untuk menekan Andik agar tunduk pada permintaan itu.
Merasa resah, Andik pun melapor kepada Camat Tulangan untuk meminta perlindungan serta kejelasan hukum. Dalam audiensi tersebut, ia menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang membuktikan keabsahan sertifikatnya.Selasa, (14/10/2025).
Menanggapi hal itu, Camat Tulangan menegaskan bahwa SHM milik Andik Prayitno sah dan diterbitkan sesuai prosedur oleh ATR/BPN Sidoarjo. Bila ada pihak lain yang mengklaim atau merasa dirugikan, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan cara menekan pemilik sahnya.
“Kalau memang ada dugaan kesalahan penerbitan, mekanismenya jelas. Harus melalui gugatan ke instansi terkait atau pengadilan, bukan dengan memaksa warga menyerahkan sertifikatnya,” tegas Camat.
Andik menegaskan dirinya tidak akan menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada siapa pun tanpa proses hukum yang sah. Ia juga berencana mengambil langkah hukum bila masih ada pihak yang berupaya menguasai tanah dan bangunan miliknya secara tidak semestinya.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat sekitar, karena dianggap janggal dan berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi pemilik tanah yang sah hasil program PTSL.(Tim).












