Mutasi Pejabat Diduga Cacat Prosedur, Wabup Sidoarjo PTUN-kan Bupati

Wajar,Langkah Wabup Sidoarjo Mengajukan Gugatan PTUN - Dr.Basa Alim Tualeka, Msi.(Dosen UWKS dan Ahli Kebijakan Publik)

SIDOARJO | JWI – Langkah mengejutkan datang dari Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana. Ia resmi menggugat keputusan mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Subandi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini bukan hanya sah menurut hukum, tetapi juga membuka dugaan adanya cacat prosedur, minim transparansi, bahkan indikasi kepentingan politik dalam kebijakan mutasi. Polemik mutasi pun kian memanas dan berpotensi mengguncang stabilitas pemerintahan daerah, meski di sisi lain dapat menjadi momentum penting untuk menegakkan prinsip good governance.

Kejanggalan di Balik Mutasi

Mutasi pejabat eselon yang digelar beberapa waktu lalu memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah pejabat mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, apalagi penilaian kinerja yang objektif. Beberapa bahkan merasa dipindahkan secara mendadak dan tanpa alasan jelas.

Situasi ini menimbulkan spekulasi, apakah mutasi dilakukan untuk kepentingan organisasi, atau justru sarat kepentingan politik? Dugaan inilah yang kini diperkuat dengan langkah Wabup menggugat ke PTUN.

Langkah Berani dan Konstitusional

Menurut pakar kebijakan publik, Dr. Basa Alim Tualeka, langkah Wabup Mimik merupakan sikap konstitusional sekaligus keberanian politik.

“Jika mutasi dilakukan tidak sesuai prosedur, itu pelanggaran serius terhadap prinsip merit system ASN. Gugatan PTUN bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban moral seorang pejabat publik untuk mengoreksi kebijakan yang diduga menyimpang,” tegasnya, saat menyampaikan ke media.Minggu,(21/9/2025).

Retaknya Soliditas Pemerintahan

Gugatan Wabup ke PTUN juga menjadi bukti adanya retakan komunikasi antara Bupati dan Wabup. Padahal, UU Pemerintahan Daerah menegaskan fungsi Wakil Bupati sebagai pengawas jalannya kebijakan. Fakta bahwa Wabup tidak dilibatkan dalam proses mutasi memperkuat indikasi adanya ketidakharmonisan di tingkat eksekutif daerah.

Potensi Konsekuensi

Jika PTUN memenangkan gugatan Wabup, keputusan mutasi bisa dibatalkan demi hukum. Hal ini tentu akan berdampak luas, tidak hanya bagi pejabat yang terdampak, tetapi juga terhadap kredibilitas Bupati. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, langkah Wabup tetap akan tercatat sebagai upaya penegakan hukum yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas birokrasi.

Rekomendasi Jalan Tengah

Untuk meredam krisis birokrasi, sejumlah opsi dapat ditempuh, antara lain audit independen terhadap proses mutasi, mediasi terbuka antara Bupati dan Wabup, serta evaluasi menyeluruh atas sistem merit dalam manajemen ASN di Pemkab Sidoarjo. Tanpa langkah korektif, mutasi bermasalah ini berisiko merusak kepercayaan publik sekaligus mematikan semangat aparatur yang selama ini bekerja profesional.

Kesimpulan

Gugatan Hj. Mimik Idayana ke PTUN menegaskan bahwa hukum tetap menjadi panglima dalam tata kelola pemerintahan daerah. Mutasi pejabat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan soal integritas, keadilan, dan masa depan birokrasi.

Kasus ini akan menjadi ujian besar bagi Pemkab Sidoarjo,apakah mampu membuktikan mutasi sesuai prosedur hukum, atau justru harus mengakui adanya praktik kekuasaan yang melanggar prinsip good governance.

Sebagaimana ditegaskan Dr. Basa Alim Tualeka,Msi:

“Mutasi jabatan bukan ruang eksperimen politik. Jika prosedur hukum diabaikan, maka birokrasi akan kehilangan wibawanya. Gugatan Wabup ke PTUN adalah pengingat keras bahwa kekuasaan harus selalu tunduk pada hukum.” (obasa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *